PRINSIP PELIMPAHAN NOMOR PORSI HAJI REGULER
Abstract
Akibat pandemi covid 19 belum adanya kepastian dari pemerintah untuk memulai kembali ibadah haji, sedangkan tidak sedikit calon jama’ah haji reguler mengalami perubahan kondisi kesehatan diantaranya meninggal dunia dan sakit permanen. Penelitian ini peneliti menggunakan kualitatif dan metode yang digunakan yaitu studi literatur, dimana peneliti mengumpulkan data-data dengan cara membaca dan mencatat. Sumber data penelitian didapatkan dari berita-berita, jurnal, dan peraturan pemerintah serta keputusan mentri agama. Hasil penelitian ini menunjukkan terkait prinsip-prinsip pelimpahan nomor porsi haji regular yaitu adanya perubahan kondisi kesehatan calon jama’ah haji diantaranya meninggal dunia dan sakit permanen oleh karena itu pemerintah membuat kebijakan-kebijakan yang tertera pada Peraturan Mentri Agama Nomor. 8 tahun 2018 dan diperbaharui di Peraturan Mentri Agama Nomor. 8 tahun 2019 dan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Nomor. 174 tahun 2020, adanya peraturan dan keputusan ini menjadi solusi bagi penyelenggara haji dan umroh, dan calon jama’ah haji reguler yang meninggal dan sakit permanen.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Siti Ardianis Wardatur Rizqiyah
