PERBANKAN SYARIAH SEBAGAI SARANA DAKWAH PENGUATAN EKONOMI MASYARAKAT

Himmatul Udzma, Ach Jalaluddin Ar-Rumi

Abstract


Islam tidak hanya sebatas persoalan ibadah dan akidah semata, lebih dari itu, islam turut andil dalam memberikan solusi-solusi nyata problematika yang dihadapi masyarakat salah satunya adalah persoalan ekonomi masyarakat. Artikel ini membahas tentang peran perbankan syariah sebagai sarana dakwah dalam menguatkan ekonomi masyarakat. Tujuan dalam penulisan ini untuk memberikan pemahaman kuat terhadap masyarakat bahwa dakwah tidak hanya dalam bentuk ceramah dan pengajian namun juga penguatan ekonomi masyarakat merupakan bagian dari dakwah, khususnya produk-produk perbankan syariah yang berlandaskan hukum - hukum muamalah. Sehingga dapat ditemukan hubungan atau fungsi dakwah dalam perbankan syariah yang akhirnya dengan pendekatan dakwah perbankan syariah dapat diterima oleh masyarakat dan terhindar dari nilai-nilai yang bertentangan dengan agama. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif deskriptif dengan pendekatan kajian pustaka, menggunakan data primer dan sekunder yang berkaitan dengan judul penelitian diatas, sehingga dapat disimpulkan bahwa dalam menjalankan transaksinya perbankan syariah tidak hanya melihat dari segi profit atau keuntungan perbankan semata tapi juga memberikan pemahaman tentang muamalah yang benar tapi juga memberikan dampak yang nyata kepada masyarakat yang menjadi nasabah perbankan syariah yakni menjauhi praktik riba, dan transaksi lainnya yang bertentangan dengan agama islam oleh karenanya penelitian ini akan menjadi tolak ukur seberapa pentingnya perbankan syariah sebagai sarana dakwah bagi masyarakat agar bertransaksi dalam kehidupan sehari-hari dengan tetap berlandaskan nilai agamam dan ini merupakan esensi dakwah dalam islam

References


Abdurrazaq, A. (2014). Pengembangan Model Pembangunan Ummat Melalui Lembaga Filantropi Islam Sebagai Bentuk Dakwah bil Hal. Intizar, 20(1), 163-180.

Abrori, F. (2022). Mekanisme Prinsip Syariah Pada Produk Bank Syariah. LAN TABUR: Jurnal Ekonomi Syariah, 3(2), 192-205.

Adi, L. (2022). Konsep Dakwah Dalam Islam. Jurnal Pendidikan Ar-Rasyid, 7(3).

Ahmadiono. 2013. Dasar-dasar Bank Syariah. Jember: STAIN Jember Press, 3

Alhusain, A. S. (2021). Bank Syariah Indonesia: Tantangan Dan Strategi Dalam Mendorong Perekonomian Nasional. Info Singkat: Bidang Ekonomi Dan Kebijakan Publik, 13(3), 19-24.

Atika, A. R., Abubakar, A., & Basri, H. (2023). Pandangan Al-Qur'an Terhadap Bentuk Transaksi Maysir, Gharar & Riba di Indonesia. Economics and Digital Business Review, 4(1), 422-434.

Basyariah, N. (2022). Larangan Jual Beli Gharar: Kajian Hadist Ekonomi Tematis Bisnis Di Era Digital. Mukaddimah: Jurnal Studi Islam, 7(1), 40-58.

Didin Hafidhuddin, Dakwah Aktual, (Jakarta: Gema Insani Press, 1998), h. 68-69

Fitriani, D., & Nisa, F. L. (2024). Analisis Praktek Larangan Maysir, Gharar, Dan Riba Dalam Asuransi Syariah Di Indonesia. Jurnal Multidisiplin Ilmu Akademik, 1(3), 181-190.

Haikal, M., Akbar, K., & Efendi, S. (2024). Prinsip-Prinsip Hukum Ekonomi Syariah Dalam Undang-Undang Perbankan Syariah. MAQASIDI: Jurnal Syariah Dan Hukum, 26-39.

https://hadits.tazkia.ac.id/search/hadits?q=judi

Irham Fahmi, Bank & Lembaga Keuangan Lainya Teori dan Aplikasi, (Bandung:

Ista, A., Marunta, R. A., Taqiyuddin, A. M., Yakub, Y., & Ista, N. A. (2024). Riba, Gharar, Dan Maysir dalam Sistem Ekonomi. Jurnal Tana Mana, 5(3), 315-330.

Muhammad Syafi’I Antonio, 2009. Bank Syariah Dari Teori Ke Praktik. Jakarta: Gema Insani.29

Muhith, A. (2017). Sejarah Perbankan Syariah. Attanwir: Jurnal Kajian keislaman dan pendidikan, 6(1).

Mujahadah, S. (2020). Metode dakwah untuk generasi milenial. Jurnal Dakwah Tabligh, 21(2), 201-214.

Rambe, I. (2020). Analisis Kinerja Keuangan Pada Pt Bank Muamalat Indonesia Tbk. Jurnal Al-Iqtishad, 16(1), 18-37.

Razak, A. A. B. A., & Rahim, M. H. B. A. (2018). Falsafah Dakwah Bil Hal: Menurut Perspektif Al-Quran. Jurnal Sultan Alauddin Sulaiman Shah, 1-17.

Roudhonah. Sugiharto. Muhamad Zen. 2017. Peta Dakwah Dosen Fakultas Ilmu Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Tangerang Selatan: Cinta Buku Media.

Rudiansyah, R. (2020). Telaah Gharar, Riba, dan Maisir dalam Perspektif Transaksi Ekonomi Islam. Al-Huquq: Journal of Indonesian Islamic Economic Law, 2(1), 98-113.

Rumi, A., & Ar, J. (2016). Praktik pinjaman di Koperasi Sinar Mulia Kelompok Tani Sidomakmur IV di Desa Sidodadi Paiton Probolinggo dalam perspektif teori double movement Fadzlur Rahman (Doctoral dissertation, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim).

Sagir, A. (2015). Dakwah Bil-Hal: Prospek Dan Tantangan Da’i. Alhadharah: Jurnal Ilmu Dakwah, 14(27), 1-13.

Said, S. A., & Pratama, F. A. (2020). Metode Dakwah Pada Komunitas Marjinal. Al-Mishbah: Jurnal Ilmu Dakwah dan Komunikasi, 16(2), 265-282.

Sobarna, N. (2021). Analisis perbedaan perbankan syariah dengan perbankan konvensional. Eco-Iqtishodi: Jurnal Ilmiah Ekonomi Dan Keuangan Syariah, 3(1), 51-62.

Supriyatin, U., & Herlina, N. (2020). Tanggung Jawab Perdata Perseroan Terbatas (PT) Sebagai Badan Hukum. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 8(1), 127-144.

Syahrizal, H., & Jailani, M. S. (2023). Jenis-jenis penelitian dalam penelitian kuantitatif dan kualitatif. QOSIM: Jurnal Pendidikan, Sosial & Humaniora, 1(1), 13-23.

Wahyuni, S., & Kurniawan, R. R. (2022). Sejarah Perbankan Syariah Di Indonesia.

Yusuf, M. (2022). Dakwah dalam Perspektif Klasik dan Kontemporer. At-Taujih: Bimbingan Dan Konseling Islam, 5(2), 56-67.

Zulfahmi, Z., & Maulana, N. (2022). Batasan Riba, Gharar, dan Maisir (Isu Kontemporer Dalam Hukum Bisnis Syariah). Syarah: Jurnal Hukum Islam & Ekonomi, 11(2), 134-150.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Himmatul Udzma, Ach Jalaluddin Ar-Rumi